PURWAKARTA-Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyosialisasikan pemahaman hukum terkait tata kelola keuangan kepada para kepala SMA/SMK/SLB di Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.
Bertempat di Aula SMKN 2 Purwakarta, Jl. Jend. Ahmad Yani No.44, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Garda Pendidikan.
Kasubag TU KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Riesye Silvana mengatakan, Jaksa Garda Pendidikan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Baca Juga:Baru Satu Bakal Calon Kades Serahkan Formulir PendaftaranPetani Sambut Baik Pembangunan Lining Irigasi di Kecamatan Dawuan, Dinas PUPR Subang Sebut Dapat Mengairi 200 Hektare Sawah
Dijelaskan Riesye, melalui program Jaksa Garda Pendidikan ini, pihaknya memberikan sosialisasi pemahaman hukum terkait tata kelola keuangan khususnya kepada para peserta yang merupakan kepala sekolah. “Mereka diberi pemahaman tentang hukum bagaimana caranya tata kelola keuangan yang baik dan peraturan perundang-undangan,” kata Riesye melalui rilisnya, Rabu (30/8).
Selain itu, lanjutnya, diberikan juga waktu untuk berdialog atau sesi tanya jawab dengan para narasumber dari KCD Wilayah IV dan Kejari Purwakarta. Sampai dengan saat ini, kata Riesye, para kepala sekolah dalam melaksanakan pertangungjawaban sekolah sudah sesuai dengan regulasi.
“Sasaran program ini kepala sekolah, karena mereka sebagai manajerial dan decison maker. Mereka di lapangan pasti harus membuat suatu keputusan dan keputusan yang dibuat jangan sampai menyalahi aturan,” ujar Riesye.
Sementara itu, Kajari Purwakarta, Rohayatie melalui Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan mengatakan, Jaksa Garda Pendidikan adalah salah satu program dari Bidang Intelijen Kejari Purwakarta. “Kami memiliki program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan saat ini ada Jaksa Garda Pendidikan yang bisa dikatakan ini program pertama di Indonesia,” ucap Febri.
Jaksa Garda Pendidikan, lanjutnya, bertujuan agar para kepala sekolah dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar, sehingga tidak ada lagi kepala sekolah yang terjerat hukum. Dalam kegiatan Jaksa Garda Pendidikan juga terdapat sesi tanya jawab. Di mana para peserta bertanya dan dijawab oleh para narasumber yang hadir.
“Kejari Purwakarta juga menyediakan hotline Jaksa Garda Pendidikan di nomor WhatsApp 08119000794 untuk para kepala sekolah berkonsultasi terkait permasalah sekolahnya,” kata Febri.(add/sep)