PASUNDAN EKSPRES – Dalam sidang “Vidio Kebaya Merah” yang digelar pada Selasa, 29 Agustus 2023, terbukti bahwa dua terdakwa, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana bersama-sama dalam pembuatan materi pornografi.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana bersama-sama membuat pornografi yang secara ekvisif memuat persenggamaan, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan terdakwa dua Anisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dan apabila denda tersebut dtidak dibayarkan, maka akan di ganti dengan masing-masing tambahan penjara selama 2 bulan” ujar hakim ketua, Selasa (29/8/2023).
Baca lainnya:
Keputusan ini diambil setelah berbagai bukti dalam “Vidio Kebaya Merah” dan argumen diajukan di pengadilan, dan akhirnya menghasilkan vonis yang menarik perhatian banyak pihak.
Baca Juga:Riview Spesifikasi dan Harga Xiaomi12 (Redmi Note 12) Hingga Keunggulan & KekuranganNokia 6.1 Plus (Nokia X6): Review Lengkap dan Spesifikasi
Dalam putusannya, hakim ketua menyatakan bahwa Aryarota Cumba Salaka akan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sedangkan terdakwa Anisa, dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun, ditambah denda sejumlah Rp250 juta.
Kedua terdakwa diberikan pilihan untuk membayar denda tersebut atau akan dikenai tambahan pidana penjara selama 2 bulan jika denda tidak dibayarkan.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menyoroti isu sensitif mengenai produksi dan penyebaran konten pornografi.
Pengadilan menjatuhkan hukuman yang dianggap sebagai langkah tegas dalam menanggapi pelanggaran serius terhadap hukum.
Putusan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya mematuhi hukum dan etika dalam penggunaan media serta konten online.
Dampak dari kasus ini juga merangsang diskusi luas tentang peran hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan internet yang semakin pesat.
Baca lainnya:
Baca Juga:Resep Ayam Teriyaki Saori Dengan 5 Variasi yang Bikin Lidah KetagihanPempek Dos, Si Olahan Ikan Lezat yang Cocok untuk Kumpul Keluarga!
Bagaimana regulasi dan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggaran dalam dunia maya menjadi sorotan utama, karena kasus semacam ini mungkin akan menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan.