Atas dasar itu, sambung Galuh, SDI memiliki pandangan siapapun kelak Pj Bupati KBB yang ditugaskan di KBB, adalah sosok yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tata kelola anggaran.
“Persoalan nama calon Pj dari eksekutif maupun legislatif yang kemudian tidak dimunculkan itu bukan pelanggaran, hal wajar dan tidak perlu khawatir karena ada tahap evaluasi per tiga bulan atau juga pemberhentian jika diperlukan,” pungkasnya.(eko/sep)