SUBANG-Masih belum turunnya angka kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) di Kabupaten Subang, mendorong Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Subang melakukan giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari tanggal 29-31 Agustus 2023.
Pemeriksaan ini melibatkan unsur Bapenda Jabar, Polres Subang, BJB, Jasa Raharja, dan Polisi Militer. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Samsat wilayah Jawa Barat. Tujuannya untuk memeriksa masa laku pajak atas kendaraan yang dikuasai dan sekaligus untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dalam membayar pajak kendaraanya.
Kepala P3DW Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, dalam kegiatan tersebut para pengendara dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan. Harapannya adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Baca Juga:Rela Lepas Jabatan Kades, Ade Asmawinata Nyalon Anggota DewanSTAI Muttaqien Bakal Jadi Fakultas, Surya Hadi Darma Jadi Ketua Baru
Lovita menjelaskan, kegiatan pemeriksaan PKB, selain untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat, juga untuk pembangunan di Kabupaten Subang. Pada kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang sekaligus mensosialisasikan agar masyarakat taat pajak, hal ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dari kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PKB, Samsat Subang menjaring ribuan kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan bermotor. Sebanyak 1.221 kendaraan dihentikan dan diperiksa masa berlaku pajaknya, sebanyak 414 kendaraan kedapatan belum membayar pajak dan sebanyak 104 pemilik kendaraan melakukan pembayaran ditempat, dengan nilai mencapai hampir Rp100 juta.
Lovita mengakui, banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya, di antaranya hanya sopir perusahaan, mengaku lupa, hingga tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.
“Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” katanya.
Lebih jauh Lovita menyampaikan bakal segera diimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. Dimana apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
“Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya,” ujarnya.(ygo/ysp)