“Surat Edaran tersebut juga sudah dipersoalkan oleh, ICW, Kontras dan Perludem di Komisi Ombudsman. Dan Komisi Ombudsman sudah mendapatkan temuan terutama SE tersebut bertentangan dengan PP No.49 Tahun 2008 pasal132A tentang pembatasan Penjabat (PJ) Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi ASN,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini lebih memfokuskan diri terhadap dampak terbitnya SE 821/5292/SJ, agar Penjabat Bupati KBB tidak melakukan abuse of power dalam Pemilu 2024. “Langkah inipun senafas dengan visi LAKI dalam mitigasi , pencegahan korupsi melalui revolusi akhlak menuju Indonesia Bebas Korupsi,” pungkasnya.(eko/sep)