Baznas: Amil Tak Berizin Ada Sanksi Pidana dan Denda, Upz Miliki Payung Hukum

Amil
0 Komentar

Hasil dari penghimpunan infak tersebut terdapat persentase dana yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Purwakarta dengan lembaga pendidikan.

Dana yang dikelola oleh masing-masing pihak sekolah tersebut digunakan untuk para amilin, serta acara sosial dan keagamaan yang dilaksanakan di sekolah.

Sedangkan dana yang disetorkan ke Baznas Kabupaten Purwakarta sebanyak 40 persen nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat melalui program bantuan rumah rakyat miskin atau yang sering disebut dengan bantuan bedah rumah tidak layak huni.(add/sep)

0 Komentar