Baznas: Amil Tak Berizin Ada Sanksi Pidana dan Denda, Upz Miliki Payung Hukum

Amil
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi Gerakan Seribu Rupiah atau Gasibu di SDN 5 Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, akhir pekan kemarin.

Bersamaan dengan sosialisasi tersebut Baznas Purwakarta juga menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah dan mushaf Alquran kepada pihak sekolah.

Dikonfirmasi terkait sosialisasi Gasibu, Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati menyebutkan, melalui sosialisasi ini pihaknya ingin mengajak pihak sekolah, termasuk siswa dan orang tua siswa semakin memahami manfaat Gasibu. “Sesuai UU No 23 Tahun 2011, pasal 38 menyatakan larangan bertindak sebagai amil tanpa seizin pejabat yang berwenang, karena akan terkena sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp50 juta,” kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).

Baca Juga:Mahasiswa KKN UPI Berperan Atasi Stunting di SubangCaleg Nasdem Jadi Juri Lomba Tumpeng, Peringati HUT RI ke-78

Untuk itu, sambungnya, Baznas memberikan payung hukum dengan menerbitkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap-tiap sekolah. Sehingga pengumpulan Gasibu oleh UPZ ini adalah legal dan tidak masuk kategori pungli.

Selanjutnya setelah dibentuk UPZ, kata Rika, maka berlaku hak dan kewajiban UPZ untuk menyetorkan 100 persen dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpunnya ke Baznas.

Kemudian, setelahnya, diperbolehkan untuk membantu tugas pendistribusian sesuai dengan Peraturan Baznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ. “Alhamdulillah anak-anak SDN 5 Sindangkasih beserta orang tua atau pun wali siswa sangat antusias dengan kegiatan ini. Mereka juga memahami apa itu gerakan seribu rupiah dan manfaat dari gasibu ini,” ucap Rika.

Dengan adanya gerakan seribu rupiah ini, sambungnya, diharapakn dapat menumbuhkan sifat suka berbagi dengan sesama. “Sehingga juga dapat membentuk karakter siswa yang mulia akhlaknya, suka berbagi, dan peduli terhadap sesama,” kata Rika.

Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala SDN 5 Sindangkasih dan semua pihak yang telah mendukung program Baznas Purwakarta dalam mensejahterakan umat. “Semoga Allah SWT membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda,” ujar Rika.

Untuk diketahui, Gasibu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Baznas Kabupaten Purwakarta Nomor: 86/Baznas-Pwk/VIII/2017 tentang tugas Pokok dan Fungsi Pengurus UPZ Sekolah/Madrasah/Dinas dan manajemen pengelolaan Gerakan Infak Seribu.

0 Komentar