PURWAKARTA-Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Purwakarta Titov Firman Hidayat dan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta Asep Surya Komara diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Tak hanya melibatkan dua mantan kepala dinas itu, kasus tersebut juga menyered Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta Agus Gunawan.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK. “Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu,” ujar Nana.
Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000. “Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000,” ucap Nana.
Baca Juga:Komitmen Tekan Angka Penurunan Stunting, Kolaborasi Komisi IX dan BKKBNSiap Menangkan Pasangan Anies-Cak Imin, Koalisi Partai Perubahan Bentuk Timgab
Ketiga tersangka tersebut ditahan Kejari Purwakarta usai dilakukan pemeriksaan selama delapan jam. “Pada Kamis (22/9), kami memeriksa ketiga tersangka. Kami periksa sejak pukul 14.00 hingga pukul 22.00 dan langsung kami tahan,” katanya.
Sebelum ketiga tersangka penyalahgunaan anggaran BTT Covid-19 itu ditahan, pihaknya telah memintai keterangan dari 800 saksi. “Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi,” ujarnya.
Dari 800 saksi yang diperiksa, Nana mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. “Dari dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1.000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran,” ucap Nana.
Selebihnya, lanjut Nana, sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja. “Dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia,” kata Nana.
Nana mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis. “Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati,” kata Nana.