SUBANG-Hasil seleksi calon kepala sekolah di Kabupaten Subang tahun 2023, diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
Dengan nomor KP.03.01/3296-Sekre.02, terdapat keputusan penting terkait hasil seleksi bakal calon kepala sekolah di Kabupaten Subang untuk tahun 2023.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa guru memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mengelola sekolah dengan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru serta tenaga kependidikan.
Baca Juga:Rifa Aditya Pemuda Asal Indramayu Pilih SMPN 3 Subang Lewat Jalur PrestasiBupati Ruhimat Harap Kehadiran DPC PUTRI Dapat Tingkatkan Pariwisata di Subang
Untuk menugaskan guru sebagai kepala sekolah, prosedurnya diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam konteks ini, jumlah pendaftar bakal calon kepala sekolah melebihi formasi yang tersedia.
Oleh karena itu, dilakukanlah seleksi bakal calon kepala sekolah. Seleksi ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 dan 7 Oktober 2023, dan berdasarkan hasil seleksi substansi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang menetapkan nama-nama peserta yang lulus seleksi bakal calon kepala sekolah.
Keputusan ini, yang tertuang dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan demikian, keputusan ini menjadi landasan bagi pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, memastikan bahwa proses seleksi berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.