SUBANG-Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, harus mengikuti aturan yang ada. Merujuk kepada Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, diperuntukan kepada Perikanan, Pertanian, transportasi, pelayanan umum dan usaha mikro.
pada pembeliannya, nelayan ,petani harus memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait, barulah bisa membeli solar bersubsidi tersebut. Hal tersebut sempat dikeluhan para pengusaha SPBU di Kabupaten Subang. Perihal surat rekomendasi, para pengusaha khawatir ada penyimpangan dalam implementasinya.
“Beberapa Minggu yang lalu, kami berkordinasi dengan dinas terkait dan Pertamina, mengenai kesulitan para petani dan nelayan untuk mendapatkan Jual eceran jenis BBM Tertentu (JBT) Solar,” ujar Ketua Hiswana Migas DPC Subang, Teddi Aditia Rachman.
Baca Juga:Petani Desa Margahayu Bangun Jalan Secara SwadayaKolaborasi Perbaikan Jalan untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Setelah ditelusuri, beberapa SPBU di Kabupaten Subang merasa khawatir dengan konsumen yang menggunakan surat rekomendasi tersebut. “Mereka khawatir dicurigai penimbunan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), berkenaan pembelian dengan surat rekomendasi,” jelasnya.
Teddi mengatakan, saat ini di Kabupaten Subang ada 40 SPBU, dimana ada 30an yang menjual JBT Solar. Ia pun berencana akan membawa permasalahan tersebut dalam acara Musyawarah Nasional Hiswana Migas, karena dinilai urgent dan ada solusi.
“Saat ini tetap berjalan untuk pembelian JBT Solar dari petani dan nelayan, walaupun para pengusaha SPBU agak ketakutan,” tukasnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Subang, Budi Rakhmat mengatakan, syarat mendapatkan surat rekomendasi pembelian JBT Solar untuk nelayan. Mulai dari KTP, NIK, memiliki kartu Kusuka dan beraktivitas melaut dengan kapal ukuran 5Gt ke bawah.
“Perbulan biasanya ada 700 nelayan yang meminta surat rekomendasi ke dinas untuk pembelian JBT Solar,” terangnya.(ygo/ery)