Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Dimulai

Program Pemutihan
0 Komentar

Selanjutnya Lovita menyebutkan terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak. Sebanyak kurang lebih 152.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.

“Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Lovita menjelaskan bahwa jumlah total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 455.000 objek pajak. Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor.

Baca Juga:3.000 Pelamar Rebutan 282 Formasi PPPK, 17-18 Oktober Hasil Kelulusan AdministrasiMinimalisir Bahaya Narkoba untuk Generasi Muda Sejak Dini

Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, program Pemutihan ini hanya berlangsung 2 bulan dan tidak ada lagi ditahun-tahun mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentifikasi itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi serta efek El Nino yang menyebabkan kekeringan dimana-mana.

Untuk itu, P3DW Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB. Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat. Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.

“Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan,” pungkas Lovita.(ygo/ysp)

0 Komentar