“Kami siap menjadi mitra kerja strategis Pemkab Purwakarta, khususnya menyangkut salah satu tugas, pokok dan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial,” ujar Asep.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers tetap harus diberikan kemerdekaan berekspresi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Berkenaan dengan itu, kami mengajak pihak pemerintah daerah untuk sama-sama berkomitmen menjamin terciptanya iklim kemerdekaan pers yang baik di Kabupaten Purwakarta,” ujar Asep.
PWI juga terbuka untuk menerima masukan dari semua unsur pemerintahan di Purwakarta. “Bila mana ke depannya ditemukan masalah-masalah menyangkut pers baik secara aturan maupun praktik jurnalistik di lapangan,” ucapnya.(add/sep)