SUBANG-Bupati Subang H. Ruhimat menyerahkan sertipikat Hak Atas Tanah Objek Land Reform di Dusun Kosedansari, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Selasa (7/11).
Kepala Desa Tanjungsari Barat Zaenal Mutaqin menyampaikan terima kasih kepada Bupati Subang yang telah membantu masyarakat, sehingga akhirnya saat ini penyerahan sertipikat tanah kepada warga Dusun Kosedansari dapat terlaksana.
“Alhamdulillah setelah sekian lama, dengan bantuan bapak, selama 3 tahun, bersimbah peluh, menyita waktu dan tenaga, mengeluarkan banyak biaya, Alhamdulillah kami terobati dengan terbitnya sertifikat. Hatur nuhun pisan bapak,” ungkap Zaenal.
Baca Juga:Kenalkan Produk UMKM ke Hotel Berbintang di KarawngBPBD Subang Antisipasi Bencana Musim Penghujan, Siapkan Personel dan Peralatan
Kepala Kantor BPN Kabupaten Subang Andi Kadandio Alepudin, A.Ptnh., M.Si menjelaskan, redistribusi adalah transformasi ekonomi. Sebelumnya masyarakat tidak memiliki tanah, dan tidak ada akses, saat ini mendapatkan sertipikat tanah.
“Hari ini melalui pak Bupati, melalui pak camat dan kepala desa, bapak/ibu sudah punya tanah, Alhamdulillah. Kemudian bapak/ibu sekarang sudah mau punya sertipikat melalui BPN, dan terakhir bapak/ibu nanti akan tingkatkan transformasi ekonomi ke tingkat kesejahteraan melalui kolaborasi antara kami dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat Hak Atas Tanah Objek Land Reform. Pada kesempatan tersebut, diserahkan sejumlah 187 sertipikat dari target 221 sertipikat, dimana 34 sertipikat yang belum diserahkan saat ini tengah dalam proses.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Subang kepada 10 orang penerima, dan didampingi oleh Sekda Subang, Kepala Kantor BPN serta jajaran.
Suryana, salah satu penerima sertifikat pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas perjuangan Bupati Subang dalam rangka kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang khususnya Dusun Kosedansari.
Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Subang H. Hidayat, S.Ag., M.Si menyampaikan, tanah yang saat ini diberikan sertipikat, telah dihuni oleh warga selama 30 tahun.
Sebelumnya rumah rumah yang terbangun adalah bedeng bedeng yang ditinggali oleh karyawan PG. Rajawali.
Baca Juga:Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah, Polisi Gencar Edukasi Siswa di SubangP4S Lembang Agri Jual Hasil Pertanian Sistem Digitalisasi, Melalui Aplikasi Sabacotta
Sementara itu, Bupati Subang yang mengaku bahagia karena saat ini dapat menyerahkan sertipikat tanah kepada warga.
Ruhimat menyatakan, demi mewujudkan mimpi para warga tersebut, dirinya telah memperjuangkan hak rakyat tersebut hingga Kementerian.