Subang Darurat Miras: Diskusi Publik Soroti Kelemahan Perda Miras

Subang Darurat Miras: Diskusi Publik Soroti Kelemahan Perda Miras
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Clue Academy menggelar diskusi publik bertajuk “Subang Darurat Miras” pada Senin (6/11/2023) di More Coffee and Space. Diskusi ini merespons kasus tewasnya belasan warga Subang akibat miras oplosan pada Minggu (29/11/2023) lalu.

Para pemangku kebijakan, pengamat kebijakan publik, praktisi hukum, pemuka agama, akademisi, mahasiswa, organisasi kepemudaan, LSM, hingga para pemimpin redaksi media turut hadir dalam diskusi tersebut.

Salah satu isu yang mencuat adalah regulasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Subang.

Baca Juga:Inilah Hasil Seleksi Calon Komisaris BUMD yang Berhasil LolosSimposium Nasional Persatuan Aliansi BEM Nusantara, Bangkitkan Semangat Reformasi, Jaga Demokrasi

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Sobari, mengungkapkan kelemahan dalam Perda tersebut. Dia menyoroti strategi, implementasi, sumber daya, pembiayaan, dan struktur birokratis yang masih lemah dalam menangkap kondisi faktual di Kabupaten Subang.

“Sisi kelemahan di aspek regulasi ini terletak pada strategi pengawasan pengendali, yang harus dilakukan secara preventif mulai dari surat izin, peredaran, pelaksanaan, hingga kepada masyarakat,” jelas Ahmad Sobari.

Dia juga mempertanyakan sistem yang lebih mendalam untuk memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjalankan tugasnya.

Dalam tanggapannya, Pemimpin Redaksi Galagala, Dally Kardilan, menyayangkan adanya Perda Miras tanpa peraturan bupati yang mengikat.

“Setiap kali ada Perda, jarang ada peraturan bupatinya. Perda yang dibuat tidak ada gunanya. Pemerintah hanya memandang sebagai tragedi kemanusiaan, tanpa mengedepankan langkah preventif,” tegas Dally.

Pernyataan Dally didukung oleh pemimpin redaksi Tintahijau, Annas Nasrullah, yang mengecam kekurangan aksi dari Perda No. 5 Tahun 2015.

“Perda No. 5 Tahun 2015 hanya omong kosong tanpa tindakan. Negara harus bertindak lebih aktif untuk melawan miras. Apa yang akan dilakukan Satpol PP ketika sudah ada korban?” tanya Annas.

Baca Juga:Hj Popon Reses di Cisalak Ucapkan Terimakasih Didukung Masayarakat Lanjutkan Perjuangan di 2024Reses di Cipunagara, Narca Dihujani Harapan Masyarakat Bangun Fasilitas

Praktisi hukum, Asep Rohman Dimyati, menegaskan bahwa masalah miras adalah tanggungjawab bersama. Namun, pemerintah juga harus bertanggung jawab.

“Perda ini tidak berfungsi. Perda No.5 Tahun 2015 ini apa gunanya jika tidak dilaksanakan? UU No. 2 Tahun 2022 tentang tugas pokok kepolisian sudah mengatur. Apakah ada anggaran dari APBD untuk penegakan Perda Miras ini?” ungkapnya.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpoldam Kabupaten Subang, E.Sunanta, S.Sos, MM, menyatakan keterbatasan mereka dalam menegakkan Perda miras.

0 Komentar