Pemda Tunggu Laporan Penyerahan dan Pembongkaran Material dari PT BEJ

PT BEJ
0 Komentar

SUBANG-Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang gagal, mengakibatkan pihak holding yaitu PT BEJ diharuskan melakukan pembongkaran terhadap material, yang terpasang di lokasi pembangunan lahan eks Pasar Panjang. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah mengultimatum PT BEJ untuk melakukan pembongkaran. Hasilnya, saat ini material berupa besi dan baja sudah diturunkan, sehingga lahan tersebut sudah bersih dari bahan material.

“Kita pantau pun bahan material sudah tidak ada,” ujar Kepala Bidang Aset BKAD Subang, Charles Jayadi.

Bahan material tersebut, kata dia, pihaknya belum menerima laporan penyerahan kembali aset Pemda, yang tadinya akan digunakan untuk mendirikan bangunan MPP. Charles meminta PT BEJ agar sesegera mungkin menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyerahan kembali aset lahan milik Pemda tersebut.

Baca Juga:Dishub Minta Kemenhub Buat Palang Pintu Kereta Api di Subang, Untuk Mencegah Ada KorbanPerluasan Jalan Menuju Jembatan Jimat Kahuripan Dibangun 2024

“Sampai sekarang kami masih menunggu. Kami harap bisa cepat laporannya,” pungkasnya.

Kepala Bagian Kerjasama Pemerintah Daerah Subang Eva Dahlia mengatakan, sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, untuk material yang ada di lahan untuk pembangunan MPP dibersihkan. Pihaknya sudah mengultimatum pihak PT BEJ untuk membersihkan material di lahan milik Pemda tersebut.

“Kita sudah bersurat ke mereka,” tegasnya.

Adapun lahan yang direncanakan akan dibangun MPP namun gagal dalam perjalananya, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berencana memfungsikan lahan tersebut untuk sentra kuliner, hiburan dan lainnya, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Subang.

“Pemerintah inginnya seperti itu, karena lahan tersebut sejatinya untuk digunakan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, PT BEJ sesumbar bisa membangun MPP dalam waktu 12 bulan pada bulan September 2021 lalu, dengan dana sekitar Rp38 miliar. Ground breaking yang dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD di Subang tersebut ternyata dalam pembangunannya gagal, sehingga pihak pemerintah daerah memutuskan untuk menarik kembali lahan seluas 7.500 meter persegi.(ygo/ery)

0 Komentar