Setidaknya ada 2 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari kawasan Cisarua dan Parongpong, namun masih menggunakan regulasi yang lama, sehingga Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bandung Barat tidak mendapatkan manfaat serta bagi hasil yang jelas. “Kami akan mengkaji ulang perjanjian kerjasama yang dilakukan PDAM Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang telah memanfaatkan sumber mata air kami. Karena hingga saat ini manfaat dan bagi hasilnya tidak jelas serta tidak dirasakan oleh masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya.(eko/sep)