PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mempersilahkan peserta pemilu, termasuk para caleg, untuk berkampanye mulai hari ini, Selasa (28/11). “Silahkan para caleg mulai berkampanye,” kata Komisioner KPU Purwakarta Oyang Este Binos kepada wartawan di Purwakarta.
Sebagaimana tahapan pemilu, kata dia, kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024 mendatang.
Meski demikian, sambungnya, perlu diketahui jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini di antaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK hingga kampanye di media sosial.
Baca Juga:SMAN 3 Karawang Sudah Berusia 38 Tahun, Rayakan dengan Pentas Seni dan Panen KaryaJelang Akhir Tahun, Toko Perhiasan Emas Diserbu Masyarakat
Sedangkan untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan pada 21 Januari 2024 mendatang. “APK sudah boleh dipasang. Kampanye dengan mengumpulkan massa terbatas juga boleh, termasuk kampanye tatap muka dengan mendatangi pasar maupun komunitas masyarakat lainnya. Silahkan berkampanye, dekati calon pemilih dengan riang gembira. Tapi ingat, larangan-larangannya juga perlu diperhatikan,” ujar Binos.
Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Purwakarta telah mengeluarkan SK No 338/2023. Di dalamnya disebutkan area mana saja yang tidak boleh dipasang APK. Di luar itu, dipersilahkan diramaikan dengan baliho maupun sepanduk para peserta pemilu. “Mari ramaikan tahapan kampanye pemilu 2024 dengan materi kampanye yang produktif dan mencerdaskan. Tidak menyinggung SARA, menghasut apalagi menyebar hoax fitnah,” ucap Binos.(add/sep)