PURWAKARTA-Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana meminta setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta untuk melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dian juga mengingatkan, seluruh parpol peserta pemilu wajib melaporkan akun media sosial (medsos) yang digunakan untuk kampanye ke KPU setempat. “Setelah selesai tahapan masa kampanye, akun medsos yang digunakan tersebut harus ditutup,” kata Dian di sela Rakor Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu 2024, di Aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan, Kamis (30/11).
Menurut Dian, dalam rakor tersebut juga dilakukan sosialisasi Sikadeka dan yang berkaitan dengan metode kampanye. Di antaranya, yang berkaitan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye juga kampanye melalui akun medsos. “Hal lainnya, juga dibahas yang berkaitan dengan jadwal kampanye peserta Pemilu,” ujar Dian menambahkan.
Baca Juga:Wasnata Siap Lanjutkan Program di Periode KeduaPeredaran Narkotika Masih Tinggi, Pidum Kejari Tangani 899 Perkara
Dirinya berharap setiap parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta sudah memahami aturan terkait pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Selain KPU, Bawaslu dan perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta, rakor tersebut juga hadir sejumlah stakeholder lainnya. Di antaranya, seperti dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kesbangpol dan perwakilan dari Setda Purwakarta.(add/sep)