“Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya,” sambungnya.
Fathir menyebut, para penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam Pemilu 2024. Hak tersebut diantaranya hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, dan hak menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.
“Untuk memenuhi hak disabilitas tersebut, Bawaslu Kota Cimahi memberikan kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya yang memenuhi persyaratan, untuk menjadi Pengawas TPS,” ujarnya .
“Rencananya, rekrutmen Pengawas TPS akan dimulai pada Desember 2023,” pungkasnya.(eko/sep)