“Ini sudah menjadi praktik yang biasa digunakan dan salah satu yang terungkap adalah ketika 40 ODGJ ini dikeluarkan dari Kabupaten Bandung, dalihnya diserahkan kepada sebuah panti sosial. Tapi ternyata pantinya mengeluhkan bahwa tidak ada alokasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Terus terang, sambungnya, hal ini merupakan puncak gunung es yang harus diselesaikan permasalahannya mulai dari fondasinya oleh pemerintah. Tugas penanganan orang terlantar, termasuk ODGJ adalah salah satu fungsi pemerintahan yang wajib dijalankan. Baik itu oleh pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Kami sampaikan, Pj Gubernur Jawa Barat wajib mengambil langkah inisiatif untuk pembenahan penanganan ODGJ. Yakni, segera berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait. Termasuk juga dengan organisasi profesi, akademisi, praktisi serta pemerintah kota/kabupaten di seluruh Jawa Barat,” ucapnya.
Baca Juga:Pulihkan Lingkungan Pantai, Dishut Jabar Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Pantai Pondok Bali SubangKodim 0619/Purwakarta Turun Tangan Normalisasi Sungai dan Saluran Air
Perhatikan juga, lanjut Abdul Hadi Wijaya, mekanisme anggarannya. Jika tidak bisa dipenuhi melalui mekanisme APBD yang normal maka dapat memanfaatkan penggunaan belanja tak terduga (BTT) yang memang ada posnya dan itu bukan hal yang tabu.
“Komisi V terkait dengan ODGJ ini bersama beberapa pemangku kepentingan di kalangan pemerhati dan pihak-pihak yang peduli dengan kaum disabilitas sedang mempersiapkan raperda inisiatif terkait disabilitas,” kata dia.
Dirinya bersyukur dalam paripurna pada November lalu raperda tersebut telah dimasukkan sebagai perda inisiatif yang mendapat prioritas di APBD dalam program pembentukan perda 2024 yang akan datang.
“Kami berharap semua upaya ini menjadi momentum bagi warga dan Pemprov Jawa Barat yang dipimpin oleh Pj Gubernur agar bersama-sama mengkoordinasikan langkah serta tindakan nyata yang kita butuhkan,” ujar Abdul Hadi Wijaya.
Sebelumnya beredar video keluhan dari Pimpinan Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkoba Tanbihul Ghofirin Cilacap yang dibuat pada 2 Desember 2023.
Dalam video berdurasi 5 menit 17 detik tersebut, pimpinan mengeluhkan tidak adanya bantuan dana dari Dinsos Bandung, padahal sembilan bulan lalu pihak Dinsos Bandung menitipkan 40 ODGJ ke pantinya untuk direhabilitasi.
Pimpinan panti memohon perhatian dari Dinsos Bandung dan juga menyebut Pj Gubernur Jabar dalam videonya tersebut.(adv/add)