Abdul Hadi Wijaya Kritisi UMP Jabar 2024, Juga Sampaikan Sikap Fraksi PKS

Abdul Hadi Wijaya
0 Komentar

PURWAKARTA-Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 yang ditetapkan dengan kenaikan 3,57 persen, atau naik Rp70.825 dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.

Menurut Abdul Hadi Wijaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar harus lebih memperhatikan realitas di lapangan saat menetapkan UMP Jabar 2024. Seperti, kondisi rakyat, inflasi, kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini cenderung melemah dan faktor lainnya .

Politisi PKS ini menyebutkan, para pekerja kurang puas terhadap kenaikan UMP 3,57 persen tersebut. Seperti yang disampaikan 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP Jabar 2024.

Baca Juga:BSNPG Klaim Miliki Dukungan Akar Rumput, Yakin Prabowo-Gibran Tetap UnggulCapaian PAD Subang Baru Rp5,7 Miliar, DPMPTSP : Kami Maksimalkan SKRB

“Kami menangkap (memahami) ketidakpuasan masyarakat, salah satunya dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukannya kepada kami,” kata Abdul Hadi Wijaya kepada wartawan, belum lama ini.

Legislator dari daerah pemilihan Karawang – Purwakarta ini menambahkan, masyarakat atau kelompok serikat pekerja mengaku kurang puas.

Karena, sambungnya, UMP Jabar 2024 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diketahui regulasi tersebut merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.

“Mereka (para pekerja) kurang puas, penyebabnya karena UMP Jabar 2024 mengacu PP Nomor 51/2023. Dan yang dipermasalahkan pekerja itu prosesnya yang dianggap tidak menampung aspirasi para pekerja, itu yang disampaikan para pekerja,” ujarnya.

Para pekerja, kata Abdul Hadi Wijaya, meminta penetapan UMP Jabar 2024 mempertimbangkan juga kenaikan harga bahan pokok. Para pekerja pun menyinggung soal Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK).

“Para pekerja mengeluhkan soal UMK para pekerja lama dan baru yang disamaratakan. Para pekerja meminta UMK justru dibedakan antara pekerja lama dan baru. Upah para pekerja yang sudah puluhan tahun dengan pekerja baru agar dibedakan, tidak disamaratakan,” ucapnya.

Abdul Hadi Wijaya juga mengatakan, Fraksi PKS DPRD Jawa Barat juga sudah menyatakan sikap seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi DR. Haru Suandharu, S.Si., M.Si.

0 Komentar