KARAWANG-Bawaslu Karawang mengingatkan tidak semua orang boleh ikut dalam kampanye, ada Undang-undang yang mengatur sejumlah pihak yang tidak dibolehkan ikut dalam kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, Bawaslu Karawang sejauh ini telah memberikan himbauan kepada sejumlah pihak yang dilarang ikut kampanye.
“Sejauh ini kita sudah memberikan himbauan, contohnya kepada Kepala Desa untuk menjaga netralitas agar tidak terlibat proses dukung mendukung,” ujar Kusnadi.
Baca Juga:Merawat Sinergitas, TNI-Polri Lakukan Sambang Warga BersamaKetua FKKS: SMK Swasta Berkontribusi Besar dalam Pendidikan, Minta Perhatian dan Keadilan kepada Pemerintah
Sebagaimana dimaksud pihak yang dilarang ikut kampanye, pelaksana peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan. Antara lainnya pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Pasal 280 ayat (2) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” jelasnya.
Lanjut Kusnadi, kemudian juga pihak yang dilarang ikut kampanye diantaranya, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Kusnadi menegaskan, ada sanksi bagi pelanggar, denda hingga kurungan pidana dimana setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 493).
“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 494),” tambahnya.