Ia menambahakan, jika ada temuan adanya pelanggaran oleh Kepala Desa atau ASN itu akan dilakukan penindakan oleh Bawaslu. Ia menjelaskan, proses penindakan yang nantinya dilakukan Bawaslu tergantung dari kategori pelanggaran.
“Proses penindakanya seperti apa, yah tinggal dilihat apakah yang bersangkutan pelanggaran pidana Pemilu, atau pelanggaran administratif Pemilu, atau pelanggaran lainnya,” terangnya.
Dikatakan juga nanti yang bersangkutan terkait pelanggaran Pemilu akan kita proses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.
Baca Juga:Merawat Sinergitas, TNI-Polri Lakukan Sambang Warga BersamaKetua FKKS: SMK Swasta Berkontribusi Besar dalam Pendidikan, Minta Perhatian dan Keadilan kepada Pemerintah
“Kalau ketika muncul pemberitaan di media akan menjadi informasi awal dari kita, tentu nanti Bawaslu yang akan menelusurinya, hanya menjadi informasi awal saja terlepas nanti terpenuhi atau tidak unsurnya, demikian ketika ada yang melaporkan mekanismenya sama kita akan melakukan kajian hukum apakah itu masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu atau tidak, terpenuhi tidak unsurnya, baik unsur materil atau materilnya,” pungkasnya.(use/ery)