BANDUNG BARAT-Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan meminimalisir penggunaan tandatangan basah dan akan memanfaatkan fasilitas E-Office sebagai standar surat menyurat. Rencananya hal itu akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Bahkan, pemanfaatan E-Office tidak hanya digunakan dilingkup internal saja, karena Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga sudah bekerjasama dengan beberapa kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menggunalan fasilitas ini ketika melakukan kegiatan surat menyurat satu sama lain. “Saya minta per 1 Januari nanti, tidak ada lagi surat, terutama yang ditujukan kepada pimpinan yang masih menggunakan tanda tangan basah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika menghadiri Evaluasi Fitir E-Office 2.0 dan Bimtek Pengembangan Aplikasi E-Office 3.0 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Lembang, kemarin.
Ade Zakir mengajak seluruh Perangkat Daera (PD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memanfaatkan teknologi E-Office sebagai fasilitas penunjang mempermudah dan mempercepat pekerjaannya. Karena menurutnya, hingga saat ini masih ada OPD maupun kecamatan yang belum menggunakan dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Atlet Basket Banyak, Fasilitas Belum Memadai, Perlu Kolaborasi Maksimalkan PotensiBawaslu Karawang Ingatkan Tidak Semua Orang Boleh Kampanye, Awas Ada Sanksi Menanti
Ade menegaskan bahwa pada pelaksanaannya dibutuhkan kedewasaan dari para pengguna aplikasi ini. Karena sebagai seorang Sekda, Ia masih mendapati adanya surat-surat penting yang belum sempurna. “Saya masih suka menemukan surat yang masih harus diperbaiki, mulai dari tata naskah, tata bahasa, kalimat yang tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) hingga tanda baca yang tidak jelas,” terangnya.
Ia juga meminta seluruh operator surat agar lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belim ditandatangani oleh pimpinannya. “Para operator diharapkan lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya agar tidak menimbulkan kesimpang siuran yang tidak jelas. Jadi sangat dituntut kedewasaan dari para penggunanya,” tandasnya.(eko/sep)