KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mencatat dalam Pemilu 2024 sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, pemilih dari kalangan ODGJ berhak menentukan hak suaranya dalam Pemilu 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.
“Kalau untuk ODGJ masuk ke dalam disabilitas mental, data dari hasil coklit (pencocokan penelitian) kemarin ada 1.502 ODGJ di Karawang tersebar di masing-masing kecamatan. Kita tidak bisa menghalangi mereka untuk memilih, kemudian kita data,” ujarnya.
Baca Juga:KPU Karawang Mantapkan Tungsura dan SirekapHome Industri Karasi 19 Karawang, Manfaatkan Sisa Bahan Jadi Produk Berkualitas
Kendati demikian, pemilih dari kalangan ODGJ ini wajib didampingi saat mencoblos di bilik suara. Pendamping itu bisa dari keluarga terdekat maupun pendamping dari panti atau yayasan.
Setiap pendamping, kata dia, akan diberikan formulir khusus dari KPU ketika datang ke TPS. “Wajib didampingi keluarga terdekat,” katanya.
Selain itu, lanjut Mari, ODGJ yang terdata ini bukanlah yang berkeliaran di jalan, tetapi mereka yang tengah menjalani perawatan di rumah maupun panti ODGJ.
“Kalau data yang kita himpun ini bukan ODGJ yang berkeliaran di jalan tetapi kita sasar dari rumah ke rumah dan sudah mendapatkan perawatan. Sekarang untuk ODGJ sudah langsung ditangani oleh panti,” tambahnya.
Kemudian saat hari H pencobolosan, ODGJ yang memiliki KTP akan mencoblos di TPS terdekat sesuai domisili masing-masing. Begitupun mereka yang berada di panti atau tidak mengantongi KTP, lokasi TPS nya diambil dari yang terdekat dari lokasi panti.
“Perlakuan ODGJ akan sama seperti pemilih yang menderita sakit berat. Ketika tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke TPS terdekat, petugas yang akan mendatangi mereka ke rumah,” tutupnya.(use/ery)