KPU Purwakarta: Parpol Terancam Batal Jadi Peserta Pemilu, Jika Tak Laporkan Dana Kampanye

KPU Purwakarta
0 Komentar

PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mengingatkan partai politik (parpol) agar segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasalnya, Minggu 7 Januari 2024 mendatang merupakan batas akhir waktu pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sedangkan bagi capres sudah dilaksanakan 27 November 2023. “Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir Minggu ini,” kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos kepada wartawan, Kamis (4/1).

Menurutnya, peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). “LADK di antaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye,” ujar Binos.

Lalu, sambungnya, di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga:Favehotel Pamanukan Akan Gelar Pameran Pernikahan Dengan Tajuk “Pamanukan Wedding Fair”Pertahankan Lumbung Padi Nasional, Rule Model Pertanian Wujudkan Kedaulatan Pangan

Laporan-laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karenanya, KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib. “UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti-wanti betul pentingnya pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut,” ucap Binos.

Memastikan hal itu, KPU Purwakarta hari ini mengundang semua parpol utamanya LO dan operator Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukan dalam LADK. “Besok (hari ini,red) parpol kita undang supaya semua melengkapi,” kata Binos menutup.(add/sep)

0 Komentar