PURWAKARTA-Penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan. Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar.
Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar. Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar sehingga memancing umpatan dari warga.
Untuk itu, Polres Purwakarta bakal meningkatkan penertiban penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Hari Kedua Penyortiran, 404 Surat Suara Pemilu Rusak, Bakal Dikembalikan ke KPU PusatAlumni 1999 Komitmen Majukan SMAN 1 Subang
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk tidak menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Apabila tetap dilakukan akan dilakukan tindakan tegas. “Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri. Dalam menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penggunaan knalpot brong,” Ungkap pria yang akrab disapa Edwar itu, Selasa (9/1).
Menurutnya, hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong. “Menggunakan knalpot brong akan mengganggu. Jadi seharusnya sudah tertibkan. Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolda Jawa Barat. Apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Kapolres.
Edwar mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya sebenarnya adalah sebuah pelanggaran. Pihaknya pun bakal terus lakukan penindakan untuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai untuk peruntukannya.
Ia pun menghimbau masyarakat diharapkan bisa memahami aturan dan tidak protes saat dilakukan penertiban. “Melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, tidak main-main dan akan tegas menegakkan aturan, jika di wilayahnya ditemukan pemotor yang masih ngeyel pakai knalpot racing bersuara bising. “Kita akan lakukan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Edwar.
Selain melakukan penertiban, Kapolres mengatakan pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait pelanggaran penggunaan knalpot brong kepada masyarakat khususnya anak muda sebagai langkah preventif polisi. Diharapkan para remaja tersebut terbiasa menggunakan kendaraan bermotor secara tertib berlalu lintas. “Kami tak hanya melakukan penindakan, Polres Purwakarta juga saat ini gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong. Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot,” ungkap Edwar.