PASUNDAN EKSPRES-Lapas Kelas 11A Subang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebanyak 113 warga binaan permasyarakatan melakukan pemeriksaan NIK dan 20 orang diantaranya melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
“Lapas Kelas IIA Subang berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengadakan pengecekan NIK bagi warga binaan dan perekaman e-KTP bagi mereka yang belum terdaftar di database,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri.
Baca Juga:10.000 Pelanggan Perumda TRS Terdampak Akibat Longsor, Lakukan Penanganan CepatKe Kecamatan Ciater Penjabat Bupati Subang Harapkan Jalin Sinergi untuk Kondusifitas
Ia mengatakan, kegiatan ini sangat membantu dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Dispendukcapil mempunyai tugas untuk memverifikasi data bagi penghuni Lapas.
“Pengecekan dan perekaman identitas kependudukan ini dilakukan agar hak warga binaan dalam menentukan pilihan pada pemilu 2024 nanti dapat terpenuhi dengan baik,” katanya.
Di mana, lanjut Tommi, pemeriksaan dan perekaman ini untuk memastikan bahwa warga binaan sudah mempunyai administrasi kependudukan yang pasti di mana sesuai dengan keberadaan administrasi yang terdaftar di wilayah Kabupaten Subang atau kabupaten/kota dimana mereka ditempatkan di lapas.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan para warga binaan permasyarakatan Kelas IIA Subang menggunakan hak pilihnya sehingga dapat meningkatkan partisipasi warga negara pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (cdp)