Tugas dan Fungsi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024

Tugas dan Fungsi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024
Tugas dan Fungsi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024(Freepik)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2024 memiliki tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan suara. Tugas dan Fungsi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024.

Mari kita eksplorasi peran dan tugas individu dari anggota KPPS satu hingga tujuh di setiap TPS selama Pemilihan Umum 2024.

Perlu diinformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5,7 juta petugas KPPS untuk Pemilihan Umum 2024 pada Kamis (25/1/2024). Mereka akan menjalankan tugas mereka hingga 25 Februari 2024.

Baca Juga:Asus ROG 8 Pro VS Red Magic 9 Pro Ponsel Gaming TerbaikPOCO M6 Pro 4G Smartphone 4G Terbaik di Harganya

Mari kita telaah dengan rinci tugas dan peran setiap anggota KPPS, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Panduan KPPS.

KPPS terdiri dari tujuh anggota, yang melibatkan seorang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta enam anggota lainnya.

Tugas dan Fungsi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024

Berikut adalah perincian tugas dan peran masing-masing anggota KPPS satu hingga tujuh di TPS selama Pemilihan Umum 2024:

  1. Ketua KPPS
    • Menyampaikan pengumuman tentang hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara, serta nomor dan lokasi TPS paling lambat 5 hari sebelum hari pemungutan suara.
    • Memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
    • Menjelaskan peran dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai dengan bimbingan teknis dari Panitia Pemilihan Suara (PPS).
    • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat jika pemilih atau saksi telah hadir.
    • Memberikan penjelasan mengenai prosedur pemilihan suara kepada pemilih.
    • Menandatangani surat suara.
    • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
    • Jika ada surat suara yang rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti maksimal 1 kali kepada pemilih.
    • Membantu pemungutan suara DPD untuk pemilih tunanetra, memastikan kelancaran pemilihan tanpa kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
    • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.
    • Menyerahkan kotak suara dan perlengkapannya kepada PPS pada hari yang sama.
  2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
    • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
    • Menyerahkan surat suara yang sudah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
    • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS.
    • Membuka surat suara satu per satu.
    • Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
0 Komentar