Tugas Anggota KPPS Keempat:
- Menjaga ketertiban di TPS yang tidak memiliki petugas LINMAS.
Anggota KPPS Keempat
- Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih, memastikan kesesuaian dengan DPT, DPTb, atau DPK.
- Memeriksa tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tanda tinta pemilihan.
- Membuat dan mengisi daftar hadir yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
- Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C6), mencatat informasi khusus untuk pemilih penyandang disabilitas.
- Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala.
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa atau tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C6) tetapi terdaftar dalam daftar pemilih, dengan bukti KTP, KK, atau identitas lainnya.
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK yang membawa atau menunjukkan KTP, KK, atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP atau paspor pemilih satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, dengan mencatat dalam Model A.T. khusus.
- Mengeluarkan surat suara dari kotak suara.
- Mencatat hasil penghitungan suara untuk setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS, yang ditempel di papan pengumuman dengan metode tally (IIII).
- Mencatat hasil penghitungan suara untuk setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS, pada kolom jumlah total suara sah bagi partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah partai politik dan suara sah semua calon dari partai politik tersebut.
Anggota KPPS Kelima
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
- Membantu pemilih kelompok disabilitas atau pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, jika diminta oleh pemilih tersebut.
- Membuka satu persatu kotak suara, mengeluarkan surat suara, menyusun dan menumpuk secara rapi, serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
- Mencatat hasil penghitungan suara untuk setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS, yang ditempel di papan pengumuman dengan metode tally (IIII).
- Mencatat hasil penghitungan suara untuk setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS, pada kolom jumlah total suara sah bagi partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah partai politik dan suara sah semua calon dari partai politik tersebut.