Tugas dan Fungsi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024

Tugas dan Fungsi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024
Tugas dan Fungsi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024(Freepik)
0 Komentar
  • Anggota KPPS Keenam
    • Membantu memandu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
    • Memastikan semua surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
    • Memberikan izin kepada pemilih untuk duduk di dekat pintu keluar TPS.
    • Menyusun dan mengelompokkan surat suara.
  • Anggota KPPS Ketujuh
    • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah mencelupi kuku jari tersebut.
    • Memastikan tanda tinta pada jari pemilih tidak dihapus atau dibersihkan oleh pemilih. Bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kaki.
    • Mempersilakan pemilih untuk keluar dari TPS.
  • 0 Komentar