Anggota KPPS Keenam
- Membantu memandu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
- Memastikan semua surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Memberikan izin kepada pemilih untuk duduk di dekat pintu keluar TPS.
- Menyusun dan mengelompokkan surat suara.
Anggota KPPS Ketujuh
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah mencelupi kuku jari tersebut.
- Memastikan tanda tinta pada jari pemilih tidak dihapus atau dibersihkan oleh pemilih. Bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kaki.
- Mempersilakan pemilih untuk keluar dari TPS.