Persiapan Kampanye Akbar Pemilu 2024

Persiapan Kampanye Akbar Pemilu 2024
Persiapan Kampanye Akbar Pemilu 2024(freepik)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pada bulan ini menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan mekanisme kampanye Akbar yang melibatkan zona dan waktu kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mengutip dari berbagai sumber kami akan menyampaikan informasi Persiapan Kampanye Akbar Pemilu 2024.

Zona dan Pembagian Wilayah

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Akbar, dipimpin oleh riset Emilianum Dar, yang telah menyepakati dan menetapkan zona wilayah untuk kampanye besar ini.

Pembagian zona wilayah didasarkan pada zona waktu di seluruh Indonesia dan mempertimbangkan pembagian dari 38 provinsi di tanah air.

Baca Juga:Cara Masak Sarden Simple Tanpa Banyak Bahan Tapi SedapBegini Caranya Mendapatkan Iklan dari Google AdSense

Zona wilayah terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu zona A, zona B, dan zona C, mewakili Indonesia Barat, Indonesia Timur, dan Indonesia Tengah.

Setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye secara bergantian di ketiga zona tersebut.

Durasi dan Format Kampanye Akbar

Kampanye Akbar akan dilakukan dalam bentuk rapat umum dan direncanakan berlangsung selama 20-21 hari, dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Durasi kampanye Akbar per zona akan dilakukan selama 2 hari.

Format ini tidak hanya berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk setiap partai politik yang terlibat dalam Pemilu.

Partisipasi Partai Politik dan Pengecualian

Partai politik akan mengikuti zona wilayah dari pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka usung.

Namun, terdapat pengecualian untuk Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Partai Umat akan mengikuti zona wilayah dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sementara Partai Gelora akan mengikuti zona wilayah dari pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Regulasi Pelaksanaan Rapat Umum

Menurut Peraturan KPU nomor 15, pelaksanaan kampanye Akbar atau rapat umum akan dilakukan di lapangan, stasiun, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

Baca Juga:Cek Nomor HP Tak Dikenal Menggunakan Laptop, Ini Caranya7 Rekomwndasi Garmin Smartwatch Terbaik

Penting untuk mencatat bahwa pelaksanaan kampanye ini harus memperhatikan waktu ibadah dan hari-hari ibadah, disesuaikan dengan Peraturan KPU.

KPU akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam pelaksanaan kampanye Akbar.

0 Komentar