PASUNDAN EKSPRES – Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembakaran warung Madura 24 Jam yang merupakan buronan setelah peristiwa beberapa waktu lalu.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang, mengungkapkan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai OM dari Kecamatan Tempuran, Karawang, adalah seorang resedivis yang memiliki keterkaitan dengan LSM.
“Pelaku melakukan pembakaran karena marah setelah upaya menjual HPnya kepada korban ditolak. Akibatnya, pelaku membawa bensin dan membakar warung korban setelah mengonsumsi minuman keras jenis Ciu,” ujar Wirdhanto pada Senin (12/2).
Baca Juga:Tanah Longsor di Cijambe Tutup Jalan, Lalin Subang ke Bandung dan Sebaliknya Padat MerayapSatgas Pangan Polri Pastikan Ketersediaan Beras, Memastikan Tidak Ada Penimbunan
Kejadian pembakaran warung klontong Madura di daerah Tempuran terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil CCTV, tim taktis Sanggabuana Polres Karawang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku bernama OM.
Pada Minggu, 11 Februari 2024, sekitar pukul 03.30, Tim Taktis Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Penangkapan pelaku menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta bagi korban.
Pelaku MO melakukan perlawanan saat ditangkap, memaksa petugas untuk memberikan tindakan tegas dan terukur.
Selain pembakaran warung, OM juga merupakan DPO dalam kasus perusakan saat terjadi bentrok antar LSM di Jl. Surya Utama KAV C1, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, bersama temannya BBK.
Pelaku dihadapkan pada ancaman pasal 187 KUHPidana karena sengaja menimbulkan kebakaran, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara 2,8 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum atau pengrusakan. (use)