Biaya Tunjangan Kerja Bawaslu Naik 2 Hari Jelang Pencoblosan, Perpres Sudah Diteken Jokowi

Jokowi teken Perpres Publisher Rights
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 pada Senin (12/1/2024), yang berkaitan dengan peningkatan tunjangan kinerja bagi para pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan setiap bulannya akan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan. Pemberian tunjangan ini mulai berlaku sejak Perpres diumumkan.

“Aturan ini menegaskan bahwa tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, akan diberikan sejak Peraturan Presiden ini diberlakukan,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga:91 TPS di Subang Berlokasi di Dekat Posko Tim Kampanye Peserta Pemilu, Bawaslu Akui Ada KerawananCatatan Kecurangan Pemilu Serentak 2024, dari Pelanggaran Pidana Pemilu sampai Pemotongan Honor Bimtek KPPS

Besaran tunjangan kinerja bervariasi, dimulai dari kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000,00 hingga kelas jabatan 17 yang mencapai Rp29.085.000,00.

Sebelumnya, tunjangan kinerja pegawai Bawaslu diatur oleh Perpres Nomor 122 tahun 2017 yang mulai berlaku pada 15 Desember 2017. Dalam perpres sebelumnya, nilai tunjangan kinerja lebih rendah, yaitu berkisar dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

0 Komentar