Catatan Kecurangan Pemilu Serentak 2024, dari Pelanggaran Pidana Pemilu sampai Pemotongan Honor Bimtek KPPS

Desain tanpa judul_20240213_170424_0000.png
Pemilu serentak 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sejumlah temuan kecurangan pemilu pada masa kampanye Pemilu Serentak 2024 menunjukkan adanya beragam masalah mulai dari tahap pencalonan hingga kampanye.

Masuk ke dalam masa tenang, pemantauan masyarakat sipil mencatat dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, ketidaknetralan aparatur negara, dan praktik politik uang yang mendominasi. 

Permasalahan-persoalan ini semakin menguatkan indikasi kecurangan pemilu yang tengah berlangsung.

Pemantauan Kecurangan Pemilu

Isu kecurangan pemilu menjadi pembahasan hangat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga:Bawaslu Jawa Barat Ingatkan Malam Ini Rawan Serangan FajarGono Gini PDIP Jabar, Ono Surono Minta Maruarar Sirait Tuntaskan Utang

Mengamati berbagai kejanggalan dan indikasi kecurangan pada setiap tahap, Indonesia Corruption Watch (ICW), Themis Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta organisasi masyarakat sipil lainnya berupaya mengumpulkan informasi kecurangan pemilu dengan dua metode.

Pertama, melalui aduan publik di kecuranganpemilu.com, dan kedua, dengan melakukan pemantauan dan liputan jurnalistik kepemiluan bersama jaringan masyarakat sipil dan jurnalis di 10 daerah.

Sejak diluncurkan pada 7 Januari 2024, kecuranganpemilu.com telah menerima 49 aduan publik, di mana 27 di antaranya yang mencakup pelanggaran pidana pemilu diteruskan oleh Themis Indonesia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, pada 23 Januari 2023, ICW, Themis, AJI Indonesia, bersama koalisi masyarakat sipil seperti Perludem, PBHI, dan Lokataru melaporkan dugaan penyalahgunaan akun media sosial resmi Kementerian Pertahanan untuk kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran kepada Bawaslu RI.

Namun, hasilnya menyebutkan bahwa aduan tersebut tidak memenuhi syarat materil tanpa penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu.

Pemantauan di 10 Daerah

Koalisi masyarakat sipil bersama jaringan melaksanakan pemantauan kecurangan pemilu di 10 provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Pemantau mengumpulkan informasi dugaan kecurangan pemilu melalui pemantauan lapangan, penelusuran informasi di media sosial, dan pemberitaan media.

Baca Juga:Pemkab Purwakarta Siapkan 263 Nakes Jaga Kesehatan Penyelenggara Pemilu 2024Kabupaten Subang Mulai Jaring Tim Paskibraka, 580 Siswa dan Siswi Antusias Ikut Seleksi

Meskipun pemantauan lapangan tidak melibatkan seluruh daerah, fokus utamanya adalah di ibu kota provinsi serta kabupaten/kota yang masih dapat dijangkau oleh pemantau.

Hingga 10 Februari 2024, terdapat setidaknya 53 masalah dan dugaan kecurangan pemilu yang telah ditemukan dan diverifikasi secara mandiri.

Temuan paling banyak terkait dengan Pemilihan Legislatif (22 dugaan), diikuti oleh temuan terkait Pemilihan Presiden (21 dugaan). 

0 Komentar