Bawaslu Jawa Barat Ingatkan Malam Ini Rawan Serangan Fajar

Screenshot_20240213_152910_Chrome.jpg
Ilustrasi Serangan Fajar
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bawaslu Jawa Barat membuka tabir terkait praktik serangan fajar menjelang pemilihan umum pada 14 Februari 2024 besok.

Bawaslu menegaskan bahwa last minute sebelum hari pemilihan adalah saat yang rawan untuk serangan fajar.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, menjelaskan bahwa serangan fajar biasanya dilakukan oleh pihak tertentu dengan tujuan memengaruhi masyarakat agar memilih calon tertentu dengan iming-iming imbalan.

Baca Juga:Gono Gini PDIP Jabar, Ono Surono Minta Maruarar Sirait Tuntaskan UtangPemkab Purwakarta Siapkan 263 Nakes Jaga Kesehatan Penyelenggara Pemilu 2024

“Iya, biasanya mereka mengarahkan untuk memilih orang dengan imbalan, sejumlah uang atau diberi kaos sembako gitu,” ucap Muamarullah pada Selasa (13/2/2024).

Dia mengungkapkan bahwa serangan fajar umumnya terjadi pada dini hari menjelang hari pemilihan.

 Oleh karena itu, Muamarullah menyatakan bahwa malam ini adalah waktu yang berpotensi rawan terjadinya serangan fajar.

“Kenapa serangan fajar, karena biasanya dilakukan di dini hari, sebelum pencoblosan. Seperti nanti malam ini, kalau besok mau pencoblosan dan nanti malam waktu yang rawan, jam rawan karena last minute,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, Muamarullah memastikan bahwa Bawaslu akan melakukan patroli untuk mengawasi potensi serangan fajar.

 Dia menjelaskan bahwa patroli tersebut telah rutin dilakukan sejak 11 Februari lalu, pada masa tenang Pemilu.

“Setiap malam kita patroli, ini kan masa tenang kita minta setiap hari patroli pengawasan sejauh mungkin sejauh kemampuan jangkauan kita,” ucapnya.

Baca Juga:Kabupaten Subang Mulai Jaring Tim Paskibraka, 580 Siswa dan Siswi Antusias Ikut SeleksiPedagang di Foodcourt Alun-alun Subang Keluhkam Sepi Pengunjung

Lebih lanjut, Muamarullah menghimbau masyarakat untuk tidak menerima uang dan memilih calon yang terlibat dalam serangan fajar.

Menurutnya, menerima imbalan dalam hal ini dapat berujung pada sanksi pidana Pemilu.

“Masyarakat kalau ada yang melakukan itu, saya berharap untuk tidak mengambil dan tidak memilih orangnya. Ada diksi kan, ambil uangnya jangan pilih orangnya, itu keliru. Jangan ambil uangnya jangan pilih orangnya, laporkan aktivitasnya begitu yang benar,” pungkasnya.

0 Komentar