PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara ulang di 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat provinsi di seluruh Indonesia.
“Menurut laporan yang kami terima, pemantauan intensif selama beberapa hari terakhir, terutama hingga 14 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, menunjukkan adanya 668 TPS. Saya tegaskan, 668 TPS ini terdapat di lima Kabupaten/Kota di empat provinsi yang berpotensi mengalami pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Komisioner KPU Hasyim As’syari pada Rabu (14/2/2024).
Pemungutan suara ulang mencakup 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang terdampak banjir dan masih menggenangi 10 desa. Di Kota Batam, Kepulauan Riau, ada 8 TPS yang mengalami kekurangan surat suara.
Baca Juga:Panwaslu Pusakajaya Press Release Publikasi dan Pengawasan Masa Tenang Pemilu Momen Presiden Jokowi dan Ibu Negara Nyoblos di TPS 10 Gambir
Selanjutnya, di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, terdapat 92 TPS, dan di Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 456 TPS.
Terakhir, ada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang terganggu oleh masalah keamanan.
Hasyim menjelaskan bahwa 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, mengalami kerusakan logistik pemilu pada tanggal 12 Februari 2024.
“Jadi, totalnya ada 668 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota di empat provinsi, yakni Jawa Tengah, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan sesuai dengan Pasal 110 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, yang mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara susulan.