Baznas Subang Tetapkan Nominal Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp42.000

IMG-20240215-WA0026.jpg
Rapat penetapat zakat firah Baznas Subang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Keputusan menentukan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah kini telah diambil oleh BAZNAS Kabupaten Subang, dengan menetapkan nominal sebesar Rp42 ribu untuk tahun 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat gabungan yang berlangsung di Kantor BAZNAS Subang, dihadiri oleh Dewan Pengawas Syariah, Satuan Audit Internal, Kemenag, MUI, Kesra Setda Subang, dan pihak terkait lainnya.

Selain menetapkan zakat fitrah, badan pengelola zakat non struktural ini juga mengambil keputusan terkait nishab zakat penghasilan, fidyah, serta menyusun teknis pendistribusian dan penyaluran.

Baca Juga:Soal Foto Nyeleneh di Surat Suara, Komeng Sebut Hanya Pengen BedaReal Count KPU Jawa Barat: Prabowo Gibran Raih 57,13 Persen Suara

Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. KH. Musyfiq Amarullah LC, menjelaskan bahwa zakat fitrah tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang atau setara dengan 2,8 kilogram beras jenis Premium dengan harga per kilogram Rp15 ribu.

Keputusan menetapkan nominal tersebut dipertimbangkan dengan melihat harga kebutuhan pokok yang masih tinggi di berbagai tradisional.

“Dari hasil rapat, ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp42 ribu,” ujarnya.

Musyfiq menambahkan bahwa dalam zakat fitrah tersebut, diberlakukan pula Bulan Infaq Sedekah (BIS) Ramadhan sebesar Rp3 ribu per orang.

Selain zakat fitrah, fidyah juga ditetapkan sebesar Rp15 ribu per orang per harinya. BAZNAS Subang menargetkan zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp60 miliar, disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Subang yang mencapai sekitar 1,6 juta jiwa.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Subang, Saeful Arifin, menambahkan bahwa dalam bulan Ramadan akan diadakan safari di 4 titik, yang akan dilaksanakan oleh PJ Bupati Subang bersama Forkopimda.

“Di 4 titik ya, safari Ramadan,” ujarnya.

0 Komentar