PASUNDAN EKSPRES -Seorang Petugas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas mengawal proses Pemungutan dan penghitungan Suara pada Pemilu 2024.
Almarhum Arif Imam Sofyan meninggal dunia karena mengalami kelelahan saat bertugas mengawal pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, Menjelaskan, Pada hari Rabu, 21 Februari 2024 dini hari, Arif Imam Sofyan, pengawas yang bertugas di TPS 38, Guro 1 RW 11, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, ini, meninggal dunia setelah dirawat selama dua hari di rumah sakit umum daerah (RSUD) Karawang.
Baca Juga:Siap-siap NIK sebagai NPWP akan Segera Berlaku 1 Juli 2024Harga Beras Naik, Pj Bupati Subang Ajukan Evaluasi Manajmen Produksi
“Awalnya pada hari H pemungutan suara 14 Februari 2024, petugas ini saat bertugas terkena hujan dan di karenakan badannya lagi kurang fit dan sakit hingga di rawat di rumah sakit,” Ujarnya
Kusnadi mengatakan Untuk penyebab kematiannya sendiri, pihaknya belum mengetahui secara pasti, dikarenakan tidak ada kejelasan dan keterangan dari pihak keluarga duka.
Bawaslu Kabupaten Karawang pun, saat ini sedang mengurus untuk santunan. Karena memang ada anggaran santunan untuk keluarga duka.
Ia menyebutkan, Untuk santunan yang di berikan Bawaslu Karawang sendiri yaitu berupa uang sebesar Rp. 36 juta.
“Santunan yang kami berikan kepada keluarga duka itu sebesar Rp. 36 juta serta biaya pemakaman dan segala macamnya jadi total santunan yang di berikan itu Rp. 46 juta ,” Ucapnya.
atas nama Bawaslu Kabupaten Karawang, ia beserta jajaran turut berdukacita atas meninggalnya PTPS Nagasari yang gugur saat bertugas (berkontribusi untuk negara).(dik)