Siap-siap NIK sebagai NPWP akan Segera Berlaku 1 Juli 2024

NIK sebagai NPWP
Pengumuman NIK sebagai NPWP
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus menggenjot reformasi kelembagaan dengan melakukan perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu langkah implementatif dari regulasi tersebut adalah penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menyatakan, “Pemadanan NIK dan NPWP merupakan tantangan berat, tetapi kami berharap bahwa ke depannya hal ini akan mempermudah pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan.”

Baca Juga:Harga Beras Naik, Pj Bupati Subang Ajukan Evaluasi Manajmen ProduksiGalih Dimuntur Kartasasmita dari Partai Golkar Dapil Jabar IX Pastikan Melaju ke Senayan

Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP” di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Rabu (21/2/2024).

Nufransa menegaskan bahwa transformasi NIK menjadi NPWP memiliki peran yang sangat krusial dan perlu disiapkan sebelum Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) diperkenalkan dan dioperasikan secara resmi. NIK di dalam sistem ini akan berfungsi sebagai identifikasi umum.

“Kami sedang menyiapkan apa yang disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan), yang rencananya akan diluncurkan pertengahan tahun 2024 ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) di Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ungkap Deni.

Deni menyebutkan bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan sepenuhnya diimplementasikan sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” tambahnya.

Baca Juga:Perpres Publisher Rights Diteken Jokowi, Bukan untuk Batasi Kebebasan Pers Lebih Mengatur Soal Hubungan BisnisPolres Purwakarta Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Kecamatan Sukatani

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah yang telah ditentukan.

0 Komentar