Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memantau status pengajuannya. Jika ada berkas yang kurang jelas atau tidak sesuai, pemohon dapat membatalkan pengajuan dan melengkapi kembali berkas tersebut. Dokumen kependudukan yang telah selesai diproses akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia dengan biaya pengiriman sebesar Rp12 ribu untuk seluruh wilayah di Kota Medan.