KARAWANG-Diduga melakukan penipuan dalam kerjasama proyek pembangunan lahan arena olahraga dan venue konser di Karawang, tim kuasa hukum korban mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan Vicky Prasetyo. Pelaporan atas dugaan Vicky Prasetyo terlibat dalam kasus dugaan penipuan terkait kerjasama tersebut.
Omri Manurung, bersama tim kuasa hukum Alek Safri Winando, tiba di Polres Karawang sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (29/2). “Pada hari ini (kemarin, red), sesuai dengan agenda kami untuk mendampingi klien dalam melaporkan publik figur atas nama Vicky Prasetyo,” ujar Alek Safri.
Alek mengatakan, Vicky Prasetyo bersama kliennya terikat dalam perjanjian kerjasama, dimana Omri Manurung menyanggupi satuan pekerjaan yang diberikan oleh Vicky Prasetyo.
Baca Juga:Forum CSR Indotaisei Karawang bersama RS Izza Cikampek Khitan 70 AnakPrabowo Penuhi Undangan Pedagang Baso di Kota Bekasi
“Kontrak pekerjaan tersebut disepakati pada bulan September 2023, dengan progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh Omri mencapai sekitar 50 persen,” ucapnya.
Menurut Alex, Vicky Prasetyo tidak pernah melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh Omri, meskipun telah beberapa kali diajukan. Bahkan hingga saat ini, tidak ada pembayaran yang masuk. Oleh karena itu, kami kuasa hukum Omri mendatangi Polres Karawang untuk mengajukan laporan atas dugaan penipuan ini.
“Melihat hal ini, Vicky Prasetyo tidak ada niatan baik untuk membayar sejumlah tagihan yang diajukan oleh Omri,” ucapnya.
Alek menyampaikan, pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada Vicky Prasetyo terkait permasalahan ini, dengan harapan pembayaran kepada klien mereka bisa diselesaikan.
Diketahui, Vicky Prasetyo memiliki usaha fasilitas olahraga mini soccer dan venue konser dengan nama Gladiator Arena Karawang, yang berlokasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat. Vicky Prasetyo membangun lahan kegiatan usahanya tersebut, dengan mengontrak Omri Manurung sebagai kontraktor untuk melakukan pekerjaan fisik fasilitas di Gladiator Arena Karawang, dengan total nilai kontrak mencapai Rp3,8 miliar.(dik/ery)