Kasus Om Polos Banget, Dedy Chandra vs. Pengembang Apartemen di Polda Metro Jaya

Kasus Om Polos Banget, Dedy Chandra vs. Pengembang Apartemen di Polda Metro Jaya
Kasus Om Polos Banget, Dedy Chandra vs. Pengembang Apartemen di Polda Metro Jaya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Om Polos Banget atau Dedy Chandra kini harus berurusan dengan hukum setelah dia mengunggah keluhan serta ulasan tentang apartemen barunya di Tokyo Riverside PIK 2.

 

Dalam serangkaian video pendek di akun TikTok pribadinya @ompolosbanget1, Dedy Chandra mengungkapkan keprihatinan atas kekokohan bangunan apartemen tersebut.

 

Dalam salah satu video yang menjadi viral, dia memperingatkan bahwa pemasangan air conditioner (AC) luar bisa mengakibatkan bangunan roboh, sambil menyebut rumah tersebut mirip “rumah Barbie”.

 

Baca Juga:IDA Camp #5 Pangandaran, Sebuah Upaya Membangkitkan Jiwa Kerelawanan Pemuda IndonesiaNiat Awal Puasa Ramadan Imam Malik, Lengkap dengan 7 Fadilahnya!

Reaksi warganet pun tidak terelakkan. Video tersebut diyakini telah mempengaruhi penjualan unit apartemen, dengan sejumlah pembeli membatalkan transaksi setelah melihat ulasan dari Dedy Chandra.

 

Tindakan tersebut kemudian dibalas oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), pengembang Tokyo Riverside PIK 2, yang melaporkan Dedy Chandra ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

 

Pihak kepolisian menyita satu unit ponsel dan beberapa dokumen elektronik sebagai barang bukti dalam kasus ini.

 

Perkembangan kasus terus berlanjut. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong. Namun, vonis tersebut kemudian diubah menjadi Pasal 27 tentang ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan akhirnya divonis 2 tahun.

 

Kuasa hukum Dedy Chandra, Victor, menyatakan, “Awalnya dijerat Pasal 28 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun 6 bulan, namun hakim kemudian mengubahnya menjadi Pasal 27 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun.”

0 Komentar