PASUNDAN EKSPRES – Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sempat terlibat dalam percakapan serius dengan korban, wanita berinisial RM (50), sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dan menyimpan jasadnya dalam koper. Percakapan tersebut terjadi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/4), setelah tersangka dan korban melakukan hubungan badan. Inti dari percakapan itu adalah korban yang menanyakan status hubungan mereka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa korban bertanya kepada tersangka, “kita mau bagaimana?” Namun, jawaban tersangka tampaknya tidak seperti yang diharapkan korban. “Tersangka menjawab, ‘ini kan cuma senang-senang saja, kita sama-sama mau’,” ujar Wira dalam konferensi pers pada Jumat (3/5).
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka, bahkan menuntut untuk dinikahi. Namun, tersangka menolak dan menawarkan solusi alternatif. “Korban meminta tersangka menikahinya, namun tersangka menjawab ‘kalau pinjam uang setoran ini nanti kita nikah’,” jelas Wira. Namun, korban menolak opsi tersebut dan kembali bertanya kepada tersangka tentang komitmennya.
Baca Juga:Izin Menjenguk Kakak, Wanita RM Ditemukan Tewas dalam Koper di CikarangPolisi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Koper di Bekasi yang Mengejutkan
Setelah itu, percakapan mulai memanas. Korban diduga mengucapkan kata-kata yang dianggap kasar oleh tersangka, yang membuatnya marah. “Korban berkata, ‘Ngapain ngurusin yang kayak gini? Saya enggak ikut-ikut. Saya mau setor uang. Ngapain auditor kayak kamu, brengsek.’ Perkataan ini mungkin yang menyulut emosi tersangka,” ungkap Wira.
Tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga pingsan, dan ketika korban tak berdaya, dia membekap mulut korban dan mencekik lehernya selama sekitar 10 menit. Akibat tindakan tersebut, korban meninggal dunia.
Setelah insiden itu, jasad korban dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Jasad RM ditemukan pada Kamis (25/4), dan setelah penyelidikan, polisi menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh di Palembang, Sumatera Selatan. Arif langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa adik kandung Arif, Aditya Tofik, turut membantu membuang koper berisi jasad korban. Oleh karena itu, Aditya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Mereka dihadapkan pada Pasal 339 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman hukuman yang berat.