Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Koper di Bekasi yang Mengejutkan

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Koper di Bekasi yang Mengejutkan
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Koper di Bekasi yang Mengejutkan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kasus pembunuhan dengan modus mayat dalam koper di Cikarang, Bekasi, berhasil diungkap oleh kepolisian. Korban adalah seorang wanita berinisial RM (50), sedangkan tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29). Dari hasil penyelidikan, motif utama pembunuhan ini adalah rasa tersinggung yang dialami tersangka karena permintaan korban untuk dinikahi.

 

“Tersangka merasa tersinggung karena korban meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers pada Jumat (3/5). Menurut Wira, hubungan antara Ahmad Arif dan RM awalnya hanya sebatas rekan kerja di sebuah perusahaan, di mana Ahmad adalah seorang auditor dan RM bekerja di bagian keuangan.

 

Namun, hubungan mereka berkembang hingga ke tingkat yang lebih intim. Keduanya sempat melakukan hubungan badan pada Desember 2023 dan kemudian bertemu lagi pada 24 April 2024. Pada pertemuan kedua inilah, RM meminta Ahmad untuk menikahinya, namun permintaan itu ditolak. “Penolakan itu membuat korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan bagi tersangka,” jelas Wira.

 

Baca Juga:Hakim Konstitusi Murka, KPU Absen dalam Sidang Sengketa PilegKebutuhan Profesionalisme di Kabinet Prabowo-Gibran

Karena merasa tersinggung, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Ia membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, lalu membekap dan mencekik leher korban selama 10 menit. Tindakan ini dilakukan sampai korban tidak bergerak dan tidak bernapas lagi. Selain motif sakit hati, Wira juga mengungkapkan adanya motif ekonomi, karena tersangka mencuri uang sebesar Rp43 juta yang dibawa korban.

 

Setelah membunuh RM, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh memindahkan jasad korban ke dalam koper dan membawanya ke Cikarang, Bekasi. Koper berisi jasad RM ditemukan pada Kamis (25/4). Polisi kemudian menangkap Ahmad di Palembang, Sumatera Selatan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa adik kandung tersangka, Aditya Tofik, ikut membantu membuang koper berisi jasad korban. Karena itu, Aditya juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas tindakan yang mereka lakukan.

0 Komentar