Deretan Kasus Bea Cukai Yang Ramai di 2024! Dari Pembelian Sepatu Hingga Peti Jenazah!

Deretan Kasus Bea Cukai Yang Ramai di 2024! Dari Pembelian Sepatu Hingga Peti Jenazah!
Deretan Kasus Bea Cukai Yang Ramai di 2024! Dari Pembelian Sepatu Hingga Peti Jenazah!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik atas sejumlah kasus yang menimpanya. Tindakan hukum dari Bea Cukai menuai kontroversi hingga banjir komentar negatif masyarakat.

 

Dalam catatan detikcom, pada pekan ini terdapat 3 keluhan masyarakat terhadap Bea Cukai yang viral di media sosial. Ketiganya yaitu soal pembelian sepatu olahraga impor yang ditagih pajak Rp 31 juta, alat belajar siswa SLB yang ditagih ratusan juta rupiah, hingga mainan untuk review milik influencer yang tertahan.

 

Deretan Kasus Bea Cukai 2024

Berikut rincian kasusnya serta respons dari Bea Cukai:

 

Baca Juga:In Dia, 20+ Rekomendasi Tempat Wisata Subang yang Menyegarkan dan Seru untuk DikunjungiLiburan Seru di Sumedang, Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik yang Belum Pernah Kamu Kunjungi!

1. Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah video berisikan keluhan seorang pengguna Tik Tok usai dikenakan bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu olahraga impor seharga Rp 10 jutaan.

 

“Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” tanya pria dalam video tersebut.

 

Melalui unggahan di akun X atau Twitter resminya, Bea Cukai menyebut jika bea masuk tersebut besar karena nilai CIF atas impor yang disampaikan oleh jasa kirim, dalam hal ini DHL tidak sesuai sehingga dikenakan denda.

 

CIF yang awalnya dilaporkan hanya US$ 35,37 atau Rp 562.736, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang tersebut ternyata US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3.

 

Melalui PMK itu, ditetapkan denda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

 

“Dalam Pasal 6 PP 39/2019 tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.” 

0 Komentar