Namun, jika melebihi, maka penumpang harus membayar selisihnya. Barang yang dibatasi oleh Permendag 36, seperti sepatu, akan ditegah jika melebihi jumlah yang ditetapkan.
“Dengan demikian, kini jelas perbedaan antara aturan Bea Cukai dan aturan kementerian atau lembaga lainnya,” tulis Bea Cukai.