Ketidakjelasan Aturan Baru! Tanggapan Menteri Perdagangan dan Penjelasan Bea Cukai 2024!

Ketidakjelasan Aturan Baru! Tanggapan Menteri Perdagangan dan Penjelasan Bea Cukai 2024!
Ketidakjelasan Aturan Baru! Tanggapan Menteri Perdagangan dan Penjelasan Bea Cukai 2024!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Regulasi terkait barang bawaan ke luar negeri telah diberlakukan sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu keluar negeri dan akan kembali ke Indonesia.

 

“Ditegaskan bahwa kebijakan ini adalah opsional, tidak wajib. Penggunaannya pun minim,” ungkap Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, pada Sabtu (23/03).

 

Kebijakan ini memberikan manfaat besar, terutama bagi warga Indonesia yang akan mengikuti kegiatan internasional seperti lomba, acara budaya, seni, atau musik, serta pameran yang membawa perlengkapan dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

 

Baca Juga:Penjelasan Resmi Bea Cukai: Tidak Ada Pemungutan 30% untuk Peti JenazahIn Dia, 20+ Rekomendasi Tempat Wisata Subang yang Menyegarkan dan Seru untuk Dikunjungi

Menurut Nirwala, dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan saat barang tersebut kembali ke Indonesia bersama pemiliknya.

 

“Dengan mendaftarkan barang, akan diberlakukan skema ekspor sementara sehingga tidak dianggap impor saat kembali ke Indonesia. Selain itu, tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak,” tambahnya.

 

Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan peraturan yang ada. Mereka juga mendukung revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.

 

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan demi kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala.

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat yang diatur dalam Permendag 36 yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

 

Penerapan aturan ini sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat, sehingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuka kemungkinan penundaan pelaksanaannya sampai sosialisasi rampung.

 

Bea Cukai melalui akun @beacukaiRI menjelaskan bahwa lembaganya dititipkan untuk menjadi pelaksana aturan tersebut. Ada 11 barang yang dibatasi berdasarkan Permendag 36, termasuk pakaian jadi, barang tekstil, telepon seluler, tas, mainan, elektronik, alas kaki, barang mutiara, hewan dan produk hewan, serta produk pertanian.

 

Baca Juga:Liburan Seru di Sumedang, Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik yang Belum Pernah Kamu Kunjungi!Hanya 1% Rakyat Indonesia Memiliki Tabungan di Atas Rp100 Juta, Benarkah Upah Murah Penyebabnya?

Aturan tersebut mengikat untuk barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia. Jika melebihi batas yang ditetapkan, barang tersebut akan dilarang masuk. Bea Cukai memberikan contoh jika penumpang membawa 2 sepatu dari luar negeri. Jika harganya tidak melebihi US$ 500, tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.

0 Komentar