Penjelasan Resmi Bea Cukai: Tidak Ada Pemungutan 30% untuk Peti Jenazah

Penjelasan Resmi Bea Cukai: Tidak Ada Pemungutan 30% untuk Peti Jenazah
Penjelasan Resmi Bea Cukai: Tidak Ada Pemungutan 30% untuk Peti Jenazah
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kembali ramai di jagad maya! Sebuah insiden mengenai bea cukai kembali memicu reaksi netizen, setelah sebelumnya kasus alat bantu belajar untuk SLB dan mainan review menjadi sorotan. Kali ini, seorang netizen melalui akun X, awalnya di Twitter, berbagi kisah sedih mengenai ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia. Menurutnya, keluarganya harus mengeluarkan uang sebesar 30% dari harga peti jenazah sebagai bea cukai.

 

Tanggapan pun datang dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui akun resmi @beacukaiRI. Mereka menegaskan bahwa dalam pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia, tidak ada pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI, serta mendapat fasilitas RUSH HANDLING atau layanan segera.

 

Ditjen Bea Cukai juga membantah klaim tentang pemungutan biaya 30% seperti yang dikeluhkan oleh netizen tersebut. Mereka menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, di mana tidak ada pemungutan atau penagihan dari petugas terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia.

 

Baca Juga:In Dia, 20+ Rekomendasi Tempat Wisata Subang yang Menyegarkan dan Seru untuk DikunjungiLiburan Seru di Sumedang, Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik yang Belum Pernah Kamu Kunjungi!

Lebih lanjut, Bea Cukai menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk untuk importasi jenazah atau peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997. Keputusan ini memberikan fasilitas RUSH HANDLING untuk importasi jenazah dan peti jenazah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

0 Komentar