Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar yang diperoleh melalui pemerasan terhadap anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dugaan pemerasan ini disebut dilakukan dengan bantuan beberapa pejabat Kementan, termasuk mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang diduga melakukan praktik korupsi. Pernyataan dan klarifikasi dari SYL di persidangan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan akhir dari kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.